BeritaKepulauan Riau

Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT

264
Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT
Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Identitas buronan yang diamankan, yaitu Herman Yosef Ola Otawolo, jenis kelamin kaki-laki.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain dengan Sengaja dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(*/isb)

Exit mobile version