BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Sinergi Penegakan Hukum Maritim

434
×

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Sinergi Penegakan Hukum Maritim

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Sinergi Penegakan Hukum Maritim
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken MoU Sinergi Penegakan Hukum Maritim. (f/humas)

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.

Kepulauan Riau sebagai Provinsi dengan letak yang sangat strategis, dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. menjadikan Kepulauan Riau bukan hanya pintu gerbang perdagangan internasional, tetapi juga jalur vital arus barang, jasa, dan manusia. Serta menjadi simpul penting dalam jaringan pelayaran nasional dan internasional.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, peran strategis ini, sangat dibutuhkan dalam memastikan keselamatan pelayaran, kelancaran arus barang dan penumpang, pengawasan terhadap kapal dan pelabuhan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional dan internasional khususnya Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis.

Kewenangan tersebut merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung berbagai sektor kemaritiman. Dalam mewujudkan Peran tersebut tentu saja KSOP Pelabuhan Khusus Batam harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder) termasuk instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta instansi penegak hukum yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan hukum.

“Perlu kami tekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum guna mitigasi risiko hukum,” kata J. Devy Sudarso.

Dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional KSOP Khusus Batam, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui Perjanjian Kerja Sama antara KSOP Khusus Batam dengan Kejaksaan.

“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” ujar J. Devy Sudarso.

Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak.

“Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas J. Devy Sudarso.

Acara dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT