pemkab muba
Berita

Proyek DAK SDN Bendosari 01 Blitar: Lahan Belum Sah, Dana Diduga Dipotong, Klarifikasi Kepala Sekolah Justru Menyisakan Tanda Tanya

184
×

Proyek DAK SDN Bendosari 01 Blitar: Lahan Belum Sah, Dana Diduga Dipotong, Klarifikasi Kepala Sekolah Justru Menyisakan Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250822 WA0068

Mjnews.id – Proyek pembangunan di SDN Bendosari 01, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kejanggalan mengemuka: status tanah sekolah yang belum jelas, dugaan potongan dana hingga 30 persen ke oknum dinas, serta peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang hanya sebatas formalitas.

Ironisnya, klarifikasi dari pihak sekolah bukannya menepis dugaan penyimpangan, justru menambah deretan pertanyaan baru yang makin memperkuat indikasi adanya masalah serius dalam pengelolaan dana negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Status Tanah Masih Abu-Abu

Dari informasi lapangan, lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung sekolah belum bersertifikat hibah resmi. Bahkan ada kabar pembayaran tanah kepada pemilik, Kaseno, belum sepenuhnya tuntas.
“Tanah itu tidak jelas statusnya. Hibah belum ada, pembayaran pun disebut belum selesai, tapi proyek sudah jalan,” ungkap seorang narasumber.

Namun, Kepala Sekolah SDN Bendosari 01 membantah. Ia mengklaim tanah sudah dibeli sejak 2022 dan lunas dibayar. Ia juga menyebut sudah ada musyawarah desa (musdes) yang melibatkan perangkat dan warga. Hanya saja, hingga kini sertifikat hibah memang belum diterbitkan BPN.
“Kami sudah bayar lunas. Sertifikatnya memang belum keluar, prosesnya di desa,” dalihnya.

Kontradiksi ini menegaskan bahwa pembangunan berjalan tanpa kepastian legalitas lahan, sebuah pelanggaran fatal dalam pengelolaan proyek DAK.

Isu Potongan Dana 30 Persen: Bantahan Setengah Hati

Narasumber menyebut adanya praktik potongan dana hingga 30 persen dari total anggaran proyek. Potongan ini disebut-sebut sebagai “setoran wajib” ke oknum dinas, yang jelas tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau benar ada setoran 30 persen, itu bukan hanya tidak prosedural, tapi juga bisa dipidana,” tegas seorang aktivis pendidikan.

Menariknya, Kepala Sekolah justru tidak membantah secara tegas. Ia hanya menyebut hal itu sebagai “asumsi” hitungan pembangunan, sambil berputar-putar soal logika biaya.
“Kalau memang ada asumsi dana dipotong 30 persen, coba hitung logis saja. Tapi saya bukan hakim, saya hanya menjalankan pembangunan,” ujarnya.

Alih-alih memberi klarifikasi lugas, pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik potongan memang terjadi, hanya saja dibungkus dengan retorika.

Pokmas Jadi Formalitas

Sesuai aturan, proyek DAK fisik harus dikelola oleh Pokmas agar transparan dan melibatkan partisipasi warga. Namun di lapangan, Pokmas hanya berperan sebagai “stempel legalitas”. Pengelolaan keuangan proyek justru diambil alih pihak sekolah.
“Dana tetap dikelola kepala sekolah. Pokmas hanya jadi formalitas,” kata seorang sumber.

Kepala Sekolah memang mengakui pernah harus menalangi pembayaran tukang dengan menggadaikan BPKB karena pencairan dana terlambat. Pengakuan ini justru menguatkan dugaan bahwa mekanisme resmi tidak dijalankan sesuai aturan.

Klarifikasi yang Membuka Celah Baru

Alih-alih meredakan kecurigaan, klarifikasi Kepala Sekolah justru menyisakan banyak lubang:

Tanah: Ia mengklaim sudah lunas dibeli, tapi sertifikat hibah belum ada.

Bahan bangunan: Ia menegaskan semua sudah dibayar, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti transaksi yang transparan.

Setoran ke dinas: Tidak dibantah tegas, hanya disebut “asumsi”.

Pokmas: Mengaku Pokmas yang mengelola, tapi mengakui dirinya ikut menalangi pembayaran tukang, sebuah tanda Pokmas tak benar-benar mandiri.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek benar-benar dikelola sesuai aturan, atau justru ada praktik penyimpangan yang sengaja ditutupi?

Desakan Audit dan Penyelidikan

Kasus SDN Bendosari 01 mencerminkan lemahnya pengawasan dana pendidikan di daerah. Praktik pembangunan di atas tanah tanpa legalitas jelas, dugaan potongan dana, serta mekanisme Pokmas yang dimanipulasi adalah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut integritas penggunaan uang negara. Aparat penegak hukum harus turun tangan, audit harus segera dilakukan,” tegas seorang aktivis pendidikan Blitar.

Masyarakat kini menanti langkah berani Dinas Pendidikan dan aparat hukum. Tanpa tindakan tegas, proyek DAK berpotensi terus menjadi ladang bancakan, sementara kualitas pendidikan hanya menjadi korban. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT