Gus Ipul menekankan beberapa hal penting dalam progress salur bansos triwulan III yang mendasari adanya perubahan KPM penerima bansos, yaitu pemutahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seperti KPM meninggal, lahir, menikah, pindah, dan lain sebagainya.
Lalu selanjutnya adalah upaya penyaluran bansos agar tepat sasaran dengan mengubah penerima yang terindikasi terlibat judi online atau mereka yang memiliki profesi di luar peruntukan bansos seperti ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, DPR, DPRD, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini Gus Ipun juga menjelaskan bahwa Kemensos terus mendorong upaya pemutahiran DTSEN melalui jalur formal yaitu melalui Kemensos atau Pemerintah Daerah, maupun jalur partisipatif dari masyarakat. “Prosesnya sudah sering kita sampaikan dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos, ini juga bisa melalui tambahan aplikasi SIKS-NG di Dinsos,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk sosialisasi dan pelatihan kepada operator-operator atau admin aplikasi tingkat desa.
Untuk diketahui, bansos Kemensos dicairkan secara bertahap setiap triwulan melalui bank Himbara atau PT Pos. Saat ini, penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memasuki triwulan III (Juli–September 2025).
Adapun nominal bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan sekali, besaran iuran PBI JK Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan, serta nominal bansos PKH sesuai kategori penerima sebagai berikut:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Anak sekolah
- SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
- SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun
- SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
(*)
