Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
DC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025. Ia diduga lalai dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus I Gede Willy Pramana, SH., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan perkara korupsi proyek DAM Kali Bentak.
“Setelah kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,” terang Zulkarnaen dalam konferensi pers.
Usai menjalani pemeriksaan, DC kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tertanggal 18 September 2025.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.112.489.814,72 (lima miliar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah tujuh puluh dua sen).
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yaitu:
- MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama (penyedia jasa), ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
- MID, admin CV. Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan, ditetapkan pada 14 April 2025.
- HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar merangkap PPK dan KPA, ditetapkan pada 22 April 2025.
- HB alias BS, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK, ditetapkan pada 23 April 2025.
- MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, ditetapkan pada 2 Juni 2025.
Dengan penahanan DC, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini kini menjadi enam orang. (*)






