Mjnews.id – Ketika harga kebutuhan pokok terus merangkak naik dan rakyat kecil kian terhimpit, Pemerintah Kota Blitar justru mengeluarkan kebijakan yang membuat dada rakyat sesak. Dengan dalih efisiensi anggaran, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berpotensi memutus mata pencaharian ratusan pegawai Tenaga Pendukung Lain (TPL) di seluruh OPD.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memangkas sedikitnya 30 persen tenaga pendukung. Dengan sekitar 30 OPD di lingkungan Pemkot, artinya ratusan orang berpotensi kehilangan pekerjaan sebelum akhir tahun ini — sebagian di antaranya telah mengabdi lebih dari satu dekade.
“Ada yang sudah 10 tahun lebih kerja. Kalau dipangkas 30 persen, di OPD kami saja bisa puluhan orang yang dipecat. Secara moral ini berat,” ujar salah satu pejabat Pemkot Blitar kepada Mjnews.id, Kamis (16/10/2025).
Kondisi ini bukan hanya mengancam penghidupan para pekerja kontrak, tapi juga berpotensi melumpuhkan kinerja pelayanan publik. Di RSUD Mardi Waluyo Blitar misalnya, terdapat sekitar 150 tenaga TPL aktif. Jika aturan efisiensi diterapkan mentah-mentah, sekitar 50 orang akan kehilangan pekerjaan. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat: antrean lebih panjang, layanan tersendat, dan semangat kerja menurun.
Langkah Berbeda dari Wawali
Kontras dengan kebijakan sang wali kota yang dinilai “dingin”, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba justru menunjukkan arah sebaliknya: bergerak, berjuang, dan berpihak.
Belum lama ini, Elim melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono di Jakarta. Tujuannya bukan untuk mencari panggung, melainkan memperjuangkan bantuan dan program pusat bagi petani Kota Blitar.
“Saya akan terus bolak-balik ke Jakarta kalau itu untuk kebaikan petani Kota Blitar. Ini bukan soal jabatan, tapi soal komitmen moral kepada warga,” tegas Elim.
“Setiap rupiah bantuan dari pusat harus kita perjuangkan dan manfaatkan untuk kesejahteraan petani,” tambahnya.
Langkah empatik ini menegaskan adanya jurang pandang antara dua pucuk pimpinan daerah — satu sibuk menyiapkan pemangkasan, satu lagi berupaya menambah dukungan dari pusat.
Kebijakan yang Menyakiti Wong Cilik
Dalam SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, tertulis bahwa keputusan rasionalisasi tenaga pendukung merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025. Surat itu menyebutkan adanya penurunan dana transfer ke daerah pada tahun 2026.
Namun, di lapangan, banyak yang menilai Pemkot terlalu gegabah mengeksekusi kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan.
Bagi para pegawai TPL, pemangkasan ini bukan sekadar “efisiensi anggaran”, melainkan vonis kehilangan penghasilan — bahkan sebelum tahun baru tiba.
“Efisiensi boleh, tapi bukan dengan mengorbankan rakyat kecil. Ini bentuk pengabaian terhadap wong cilik,” kata salah satu sumber internal Pemkot yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minim Koordinasi, Minim Empati
Ironisnya, kebijakan sepenting ini ternyata belum dikoordinasikan secara matang antarinstansi. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., mengaku belum siap memberikan penjelasan resmi.
“Mohon maaf, saya baru Senin masuk di Kominfo. Kami akan koordinasikan dulu dengan BPKAD,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa minimnya koordinasi internal dalam kebijakan yang menyangkut hajat hidup ratusan orang. Padahal, pelaksanaan efisiensi ini dijadwalkan dimulai paling lambat 1 Januari 2026, dengan batas pengumpulan hasil rasionalisasi ke BKPSDM pada 22 Oktober 2025 — hanya beberapa hari lagi.
Pertanyaan Besar untuk Wali Kota
Apakah penghematan benar-benar sebanding dengan harga sosial yang harus dibayar rakyat kecil?
Apakah tak ada cara lain menambal defisit selain memangkas tenaga kerja non-PNS yang menjadi tulang punggung pelayanan publik?
Ketika Wali Kota Blitar memilih jalan pemangkasan, wakilnya justru menempuh jalan perjuangan. Dua arah kebijakan ini kini menjadi cermin kontras wajah kepemimpinan di Balai Kota Blitar:
antara hati yang tergerak dan kekuasaan yang beku. (*)






