Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah melaksanakan “Penerangan Hukum” bertempat di Aula Kecamatan Singkep, dengan tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/10/2025).
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan Anggota Tim terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, SH. MH, Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra dan Syahla Regina Paramita.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, integritas, mengajak peserta untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungan mereka, menyiapkan masyarakat dan aparatur yang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, jauh dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H sebagai narasumber memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Lebih lanjut, Kasi Penkum memaparkan fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.
Yusnar menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya sebatas menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi.
”Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa, mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegas Kasi Penkum.







