Opsi Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya Dinilai Merugikan
Empat opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai tidak berpihak pada peserta. PPGIA menyebut seluruh opsi mengandung pemangkasan manfaat, mulai dari pengurangan hingga 75 persen, pembatasan jangka waktu, hingga hilangnya eskalasi manfaat.
PPGIA mendesak:
- Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kerugian peserta.
- OJK memastikan restrukturisasi tidak melanggar hak hukum.
- Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum.
Langkah DPR RI
Komisi VI berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen PT Garuda Indonesia, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.
Nurdin Halid menegaskan bahwa negara tidak boleh melupakan hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun. Pemanggilan pihak-pihak terkait diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang adil dan berpihak pada rakyat.
(*/eki)










