Mjnews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok melaksanakan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas di Jalan Lintas Solok–Padang, tepatnya di Simpang Pintu Angin, Kecamatan Batang Barus, Kabupaten Solok, pada Senin (22/12/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido, S.H., M.H., sebagai langkah antisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas agar mematuhi pembatasan jam operasional jalan. Imbauan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Perhubungan serta surat edaran Gubernur Sumatera Barat yang mengatur pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Live Report Polres Solok
Selain itu, personel Satlantas juga melaksanakan live report pantauan arus lalu lintas secara langsung serta melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi guna memastikan arus kendaraan tetap lancar dan terkendali.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur Solok–Padang yang merupakan jalur vital,” ujar IPTU Rido.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel Satlantas Polres Solok, di antaranya IPDA Alvin Miser, S.H., AIPDA Ricky Yasir, BRIPKA Rio Jayadi, BRIPTU Yogi Maizul, dan BRIPTU Dede Fesso Putra.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Solok mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.
(tri)










