Mjnews.id – Pengadaan laptop guru Sekolah Rakyat yang kurang jelas speknya di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan publik. Sejumlah pengamat menilai proses pengadaan dengan anggaran Rp33,2 miliar pada Tahun Anggaran 2025 berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga membuka celah dugaan korupsi jika tak melakukan secara terbuka dan transparan.
Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat karena anggaran yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.
“KPK harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Karena dana yang digunakan adalah hasil pajak rakyat, yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Jejen, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, pengadaan laptop guru di Kemensos baik untuk siswa Sekolah Rakyat di sektor pendidikan harus menjadi contoh dalam menjunjung akuntabilitas dan integritas.
“Hal ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas dana APBN oleh kementerian termasuk bidang pendidikan, atau laptop untuk guru, tidak boleh ada anomali, penyimpangan dilakukan di atau untuk pendidikan,” katanya.
Jejen menekankan bahwa dunia pendidikan semestinya bebas dari praktik yang mencederai nilai kejujuran.
“Karena pendidikan justru bidang yang menjunjung integritas dan kejujuran,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro.
Pengadaan Laptop Guru Seharusnya Dilaksanakan dengan Prinsip Keterbukaan
Ia menilai pengadaan laptop guru seharusnya dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan ketertiban administrasi untuk mencegah penyimpangan.
“Pengadaan barang publik sepatutnya dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparan dan tertib,” ujar Riko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Riko menjelaskan, keterbukaan memberi peluang bagi vendor berkualitas, transparansi memungkinkan publik memahami spesifikasi barang, dan ketertiban menjamin proses berjalan sesuai aturan.
“Terbuka artinya memberi peluang vendor berkualitas utntuk terlibat, transparan artinya speck, jenis dan seteruanya dapat dipahami semua pihak dan tertib artinya dilaksanakan dengan adminitrasi yang baik,” katanya.












