pemkab muba
BeritaPesisir Barat

LSM GMBI Pesisir Barat Apresiasi Polda Lampung Naikkan Kasus Dugaan Illegal logging di Sabardong ke Tahap Sidik

697
×

LSM GMBI Pesisir Barat Apresiasi Polda Lampung Naikkan Kasus Dugaan Illegal logging di Sabardong ke Tahap Sidik

Sebarkan artikel ini
LSM GMBI
LSM GMBI. (f/ist)

Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Polda Lampung menindak tegas jika ditemukan ada unsur pidana terhadap para saksi yang sudah di periksa.

“Jika memang ada unsur pidana, kami GMBI meminta diusut tuntas hingga pemilik alat berat dan Pemodalnya atau cukong,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat mengungkap ada oknum yang sengaja menjual kayu hutan Kruing ke perusahaan luar daerah Lampung. Selasa,23 Desember 2025.

Sejauh ini kayu-kayu hutan Kruing yang sudah di jual sebanyak ribuan kubik, diduga tidak ada izin penebangan kayu dan lainnya.

Warga Kecamatan Lemong Udin mengatakan dugaan Illegal Logging yang viral di media sosial di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong masuk dalam tanah marga atau tanah adat.

Namun salahsatu warga Pugung yang belakangan disebut sebagai ketua adat atau Pun bernama Arif Bangsawan diduga menjual kayu kruing dengan harga satu kubik seratus ribu.

“Dia salah guna, padahal kan itu masuk tanah Marga. Tetapi di kuasai dia sendiri. Malah dijual dengan keuntungan pribadi satu kubik seratus ribu,” katanya.

(*/ton)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT