BeritaMusi Banyuasin

Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Hubungan Industrial di 2026 ini

208
×

Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Hubungan Industrial di 2026 ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga dalam penguatan jabatan fungsional mediator hubungan industri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga dalam penguatan jabatan fungsional mediator hubungan industri. (f/pemkab)

Mjnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI).

Langkah strategis ini mengacu pada standar profesionalisme nasional dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di Bumi Serasan Sekate.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kehadiran mediator yang kompeten merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

“Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari oleh regulasi yang kuat. Sesuai dengan Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, kami di Disnakertrans Muba memastikan bahwa setiap fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba,” ujar Herryandi Sinulingga, Senin 5 Januari 2026.

Standar Kompetensi dan Implementasi Teknis Mediator Hubungan Industrial

Senada dengan hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans, Faezal Pratama menjelaskan secara teknis bahwa penguatan jabatan fungsional ini selaras dengan upaya mitigasi konflik ketenagakerjaan secara cepat.

Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator aktif yang telah tersertifikasi nasional, yakni Juanda, S.E., M.Si, H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis.

Efektivitas mediasi terbukti dengan selesainya 24 kasus perselisihan sepanjang tahun 2025 melalui jalur non-litigasi. Saat ini, tim di bawah komando Kadisnakertrans Herryandi Sinulingga dan pengawasan Kabid HI sedang aktif memproses mediasi beberapa perusahaan, seperti PT. Imecon Teknindo, PT. Swadaya Bhakti Negaramas, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Mentari Subur Abadi, dan PT. Nusantara Executive Sukses.

Wadah Aspirasi dan Aduan Hubungan Industrial

Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Disnakertrans Muba secara resmi membuka/memperkuat Layanan Pengaduan HI Muba. Wadah ini disediakan bagi para pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial.

“Kami menyediakan kanal pengaduan resmi agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih dini dan dicarikan solusi terbaik secara mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tambah Faezal.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau konsultasi melalui:

  • Datang Langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba.
  • WhatsApp/Hotline: 082279830006
  • Email: phipengawasan_muba@ymail.com
  • Layanan Mandiri: Melalui situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id

Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga menyatakan bahwa dengan adanya layanan pengaduan yang terintegrasi dan mediator yang bersertifikat, Disnakertrans hadir sebagai solusi yang adil bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.

(mira)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT