Mjnews.id – Dugaan pelecehan seksual secara verbal kembali mencuat dari jantung kekuasaan. Seorang pegawai perempuan di Kantor Staf Presiden (KSP) disebut mengalami perlakuan tak pantas dari pejabat internal saat berada dalam posisi rentan.
Berdasarkan penelusuran Redaksi keterangan dari sumber internal KSP, peristiwa itu diduga terjadi ketika korban tengah menjalani proses perpanjangan kontrak kerja yang sebelumnya telah berakhir.
Dalam momen krusial tersebut, korban diduga menerima ucapan bernuansa seksual dari seorang staf khusus KSP berinisial TIT.
Ucapan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
Situasi kian sensitif karena relasi kuasa yang timpang, di mana korban berada dalam posisi bergantung pada keputusan atasan terkait kelanjutan pekerjaannya.
Informasi yang diterima Redaksi mengungkapkan, dugaan perilaku serupa tidak berhenti pada satu orang.
Ada beberapa Tenaga Profesional perempuan di lingkungan KSP disebut pernah menerima pernyataan bernada seksual dari sosok yang sama, meski dalam konteks dan waktu berbeda.
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Merespons
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari TIT. Bahkan, upaya konfirmasi kepada TIT juga telah dilakukan pada, Senin (2/2/2026) siang, namun yang bersangkutan tidak merespons pesan maupun panggilan media.
TIT diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Kantor Staf Presiden bidang sumber daya manusia. Posisi ini memberinya kewenangan strategis, mulai dari memberikan persetujuan penerimaan pegawai hingga memutuskan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja pegawai kontrak di lingkungan KSP.
Dalam perkembangan yang beredar di internal, disebutkan bahwa salah satu korban memilih mengundurkan diri dan tidak melanjutkan kontrak kerjanya. Sementara korban lainnya dikabarkan masih bertahan dan menjalankan tugasnya di KSP.
Kasus ini kembali menyoroti isu sensitif mengenai relasi kuasa dan perlindungan pekerja perempuan di institusi negara.
Publik kini menanti kejelasan sikap dan langkah konkret dari KSP untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari praktik yang mencederai martabat.
(*)










