Mjnews.id – Kasus seorang dokter Persada Hospital Malang, Jawa Timur, yang sedang viral akibat tuduhan dugaan pelecehan seksual akhirnya memberi klarifikasi tegas terkait masalah yang kini mengguncang dunia maya.
Dokter AYP, yang sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual oleh seorang pasien berinisial QAR melalui akun media sosialnya pada 15 April 2025, kini membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4/2025) di kantor AFI & Associate, Tim Hukum yang mewakili Dokter AYP, Alwi Alu, S.H., menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Pasien QAR tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik kliennya.
Tuduhan tersebut mencuat setelah QAR mengklaim bahwa dirinya dilecehkan oleh Dokter AYP saat dirawat di Rumah Sakit Persada pada tahun 2022. Namun, menurut Tim Hukum, pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter AYP telah mengikuti prosedur medis yang benar tanpa adanya kontak fisik yang tidak semestinya.
Alwi Alu menambahkan, komunikasi antara Pasien QAR dan Dokter AYP melalui WhatsApp terhenti setelah seorang pria yang mengaku pacar Pasien QAR meminta agar hubungan itu diputuskan. Kejanggalan lainnya adalah, tuduhan pelecehan ini baru muncul lebih dari dua tahun setelah kejadian, menimbulkan pertanyaan besar tentang niat di balik pengungkapan tersebut.
Dengan penuh keyakinan, Tim Hukum meminta Pasien QAR untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, atau laporan pencemaran nama baik akan diteruskan ke pihak berwajib. “Jika permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan tindakan hukum,” tegas Alwi.
Dampak dari tuduhan ini juga dirasakan oleh Dokter AYP, yang dihadapkan pada pemecatan sementara oleh Rumah Sakit. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa ia akan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Tim Hukum untuk membersihkan namanya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya, apakah klarifikasi ini akan meredakan kontroversi atau justru membuka babak baru dalam drama hukum yang sedang bergulir.
(Rmn)