Payung Hukum Sudah Tegas
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Martin Yunus, menegaskan bahwa dasar hukum pungutan tersebut jelas. Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan.
Dengan regulasi yang sudah diperbarui, ruang tafsir semestinya semakin sempit. Pajak atas perubahan bentuk muka bumi bukan kebijakan baru. Ia adalah kewajiban yang melekat pada aktivitas usaha yang mengubah bentang alam.
Artinya, jika terdapat aktivitas galian yang berjalan tanpa pelaporan dan pembayaran sesuai ketentuan, maka persoalannya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada kepatuhan dan pengawasan.
BKD menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Mekanisme surat resmi akan ditempuh sebelum pertemuan dilakukan. Namun masyarakat menunggu lebih dari sekadar agenda rapat.
Yang diuji adalah konsistensi penegakan.
Dari Administratif ke Potensi Sanksi
Dalam sistem perpajakan daerah, ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan.
Jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti, penagihan paksa hingga rekomendasi penghentian sementara aktivitas bisa menjadi opsi.
Langkah ini bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari upaya menjaga fairness di antara pelaku usaha. Perusahaan yang taat pajak tentu tidak ingin berada dalam posisi yang sama dengan mereka yang menunda kewajiban tanpa konsekuensi.
Preseden menjadi penting. Jika satu kasus dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, pesan yang tersampaikan ke masyarakat dan dunia usaha adalah bahwa pengawasan bisa dinegosiasikan. Di titik inilah isu fiskal berubah menjadi isu politik.
Lingkungan yang Berubah, PAD yang Menguap?
Aktivitas galian C memiliki konsekuensi lingkungan, perubahan kontur tanah, potensi erosi, hingga dampak terhadap drainase dan jalan.
Ketika bentang alam berubah, logika sederhana setidaknya daerah harus mendapatkan kompensasi fiskal yang setimpal melalui pajak.
Jika yang berubah hanya permukaan bumi tanpa diikuti pemasukan yang proporsional ke kas daerah, maka muncul kesan ketimpangan, risiko ditanggung masyarakat, sementara manfaat fiskal belum tentu optimal.












