Mjnews.id – Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota), untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Perda bertujuan mengatur tata kehidupan masyarakat lokal, seperti pajak, ketertiban umum, dan lainnya.
Khusus untuk Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung menyampaikan dan mensosialisasikan kepada konstituennya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Drs. H. Nurfirman Wansyah, Apt, MM saat dijumpai di lokasi acara sosialisasi di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Marhamah di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (12/03/2026), mengatakan, tujuan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018, agar setiap keluarga dapat meningkatkan kualitas keluarga sebagai lembaga sosial dasar, mengatur penguatan ketahanan fisik, sosial, dan psikologis.
“Serta menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga untuk menjamin kepastian hukum,” jelas Nurfirman Wansyah,
Tujuan Perda Ketahanan Keluarga
Dikatakan lebih lanjut ada beberapa poin penting dari peraturan tersebut dengan tujuan utama meningkatkan ketahanan keluarga sebagai lembaga sosial utama di masyarakat, disesuaikan dengan kebijakan nasional.
“Kemudian aspek ketahanan yang meliputi aspek fisik (ekonomi/kesehatan), sosial, dan psikologis untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan mandiri,” terang wakil rakyat dari dapil Solok Raya tersebut.
Adapun implementasinya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertindak sebagai pengampu.
Tujuan akhir dari kegiatan ini, kata Anca, sapaan akrab Nurfirman Wansyah, untuk memasyarakatkan Produk Hukum Daerah Menuju Kehidupan yang religius Harmonis dan Demokratis.
(sus)












