Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan perubahan dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, terutama bagi pejabat struktural.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat eselon II dan III, termasuk para kepala OPD, tetap diwajibkan bekerja di kantor. Menurutnya, posisi pimpinan menuntut tanggung jawab lebih besar sehingga harus hadir langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap mengikuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran, namun dengan penegasan bahwa pimpinan harus menjadi contoh bagi bawahannya dengan tetap bekerja di tempat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap harus beroperasi penuh di kantor.
Beberapa instansi yang tidak diperbolehkan menerapkan WFH antara lain rumah sakit, puskesmas, DPMPTSP, Bapenda, BPKAD, serta instansi seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispendukcapil, hingga BUMD dan sekolah.
Untuk ASN di level staf pada instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat, sistem kerja akan dibagi secara bergiliran. Sebanyak 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap masuk kantor. Pola ini diterapkan secara rolling agar koordinasi tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor. (*)






