BeritaKabupaten SolokKriminalitas

Tim Gabungan Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

118
×

Tim Gabungan Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang
Tim Gabungan Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang. (f/humas)

Polisi memasang baliho larangan tambang emas ilegal

Tak hanya penindakan, polisi juga memasang baliho larangan tambang emas ilegal di lokasi sebagai peringatan keras kepada masyarakat.

Ipda Ropi menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dapat dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak akan berhenti. Operasi penertiban akan terus dilakukan sepanjang 2026,” tegasnya.

Polres Solok Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak jangka panjang.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama menjaga alam kita,” tutupnya.

(Siska)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT