Polisi memasang baliho larangan tambang emas ilegal
Tak hanya penindakan, polisi juga memasang baliho larangan tambang emas ilegal di lokasi sebagai peringatan keras kepada masyarakat.
Ipda Ropi menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi penertiban akan terus dilakukan sepanjang 2026,” tegasnya.
Polres Solok Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak jangka panjang.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama menjaga alam kita,” tutupnya.
(Siska)












