Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dalam bentuk apa pun. Dampaknya sangat luas, baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas masyarakat. Ini juga ada konsekuensi hukum yang tegas,” kata Toha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Dengan kesiapsiagaan yang semakin solid, Pemerintah berharap risiko bencana dapat ditekan sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” tandasnya.
(Mira)












