BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan 3 Ranperda

3
×

Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan 3 Ranperda
Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan 3 Ranperda. (f/pemko)

Mjnews.id – DPRD Kota Bukittinggi Gelar rapat Paripurna tentang penandatanganan nota persetujuan bersama atas tiga Ranperda, di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat 5 Juni 2026.

Tiga raperda tersebut mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut, masing-masing Pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah melakukan pembahasan kembali bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait pada tanggal 25 Mei 2026.

“Hasil pembahasannya telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD pada tanggal 3 Juni 2026 dan pada hari ini dalam rapat paripurna DPRD akan dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi atas ketiga Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing fraksi menyetujui adanya Ranperda tersebut.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara substantif apa yang berubah antara Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan dengan demikian, apa yang diperbarui dalam Ranperda yang akan disetujui yakni Penyempurnaan Definisi dan Tata Kelola Kelembagaan.

Perluasan Dimensi Perencanaan Kebutuhan BMD, Penambahan Jenis Pemanfaatan BMD — Hadirnya Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Perluasan Pihak yang Dapat Menyewa BMD, Penyederhanaan Penyertaan Modal dan Pemindahtanganan, Penyesuaian Regulasi Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan

“Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada hakikatnya, adalah cermin dari keseriusan sebuah pemerintahan dalam merawat kepercayaan publik. Setiap aset yang tercatat dengan benar, setiap tanah yang terlindungi dengan sertifikat yang sah, setiap kerja sama yang dijalankan dengan transparan. Semua itu adalah bukti bahwa pemerintah memahami posisinya bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai wali amanah atas kekayaan bersama,” jelas Wako.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, wako Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Rancangan PeraturanDaerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam mewujudkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu, terencana, efektif, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.

“Peraturan Daerah ini disusun sebagaiupaya meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penguatan aspek pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian,pemadaman, penyelamatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran,” jelas Wako.

Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2021 tentang transportasi darat, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan respons proaktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, sekaligus melakukan harmonisasi dengan regulasi nasional terbaru.

“Urgensi strategi yang didapatkan dalam Perubahan perda yakni Memberikan kepastian hukum guna menyelenggarakan angkutan sekolah yang aman, terjangkau, dan gratis bagi pelajar di Kota Bukittinggi.Menghapus ketentuan retribusi izin trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, guna menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT