Mjnews.id – Aktivis Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edi Susanto yang akrab disapa Edi Cindai bersama timnya melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/05/2025).
Dari Gedung Merah Putih Jakarta, Edi Cindai menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat berkunjung ke Kepri, beberapa waktu lalu.
“Kami dari Kepulauan Riau sudah menyampaikan pengaduan terkait masalah dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono yang dimana disambut di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad,” terangnya.
Edi Cindai menduga, penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai prosedur hingga pihaknya menyampaikan persoalan tersebut ke Lembaga Anti Rasuah agar ditindaklanjuti.
Bukan hanya itu, ada juga dugaan pertemuan terselubung yang dilakukan oleh Menteri KP, Gubernur Kepri dan beberapa pihak yang berkaitan dengan kegiatan tambang pasir laut atau sedimentasi yang turut dilaporkan.
“Ada beberapa agenda yang kita anggap dan kita sinyalir itu terselubung. Masa seorang Menteri dan Gebernur Kepri hanya sebatas meresmikan satu perusahaan yang bernama PT. BIG tepatnya di Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau harus gunakan Jet Pribadi hingga bela-belain menginap. Nah, itu merupakan hal yang kami anggap dan diduga tidak masuk akal hanya sebatas meresmikan itu,” tambahnya.
Diketahui, Menteri KP harus menginap satu malam datang ke Tanjungpinang pada tanggal (14/05/2026) dan pulang ditanggal (15/05/2026) menggunakan jet pribadi.
“Isu selentingan yang kita dapatkan bahwasanya ada pertemuan yang tertutup yang terjadi di Kabupaten Bintan. Banyak sumber yang mengatakan kepada kita Menteri KKP dan Gubernur Kepri melakukan kegiatan main golf di salah satu lapangan golf yang berada di Bintan bersama beberapa pengusaha yang dugaannya ada kaitannya dengan kegiatan sedimentasi di Pulau Bintan, Batam, Karimun dan juga Lingga,” tambah Edi Cindai.
Minta KPK segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Menteri KP dan Gubernur Kepri
Oleh karena itu, pihaknya minta kepada KPK untuk segera menindaklanjuti pengaduannya supaya dugaan yang hari ini kita lontarkan kepada pihak KKP tepatnya ke Menteri Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Kepri supaya ditindaklanjuti.
Dari hasil pengaduannya ke KPK, pihak KPK meminta segera melengkapi segala macam bentuk dokumen pendukung, supaya KPK bisa memutuskan apa proses ini bisa ditindaklanjuti.
“Makanya tadi kita sudah konsultasi dan insya Allah dalam waktu dekat kita akan melengkapi dokumen – dokumen yang kita sangkakan kepada KKP, Gubernur dan beberapa perusahaan sedimentasi pasir laut di Kepri,” lanjut Edi Cindai.
Untuk sedimentasi di Kepri, kuat dugaan ada beberapa perusahaan yang akan beraktivitas, dan perusahaan – perusahaan itu ada berafiliasi dengan partai-partai politik besar dan juga para pengusaha di Kepri dan juga kuat dugaan ada beberapa pejabat yang juga terlibat di situ.
“Ada informasi yang sampai kepada kita ada konsensi tambang besar yang diduga milik pejabat tinggi negara,” tutup Edi Cindai.
(*)






