Selain itu, Tito Karnavian turut menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah daerah terdampak bencana sebagai pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana, wajib mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, serta pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung bencana.
Selain itu, tambahan TKD juga dapat digunakan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan infrastruktur lainnya guna mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Kemudian, anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan dalam rangka relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.
(MC/yud)












