Mjnews.id – Di tengah keresahan para petani sawit akibat anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS), Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, akhirnya turun tangan.
Melalui surat resmi bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, ia mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya agar tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak yang merugikan petani.
Langkah itu diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait turunnya harga TBS sejak 20 Mei 2026. Di lapangan, harga sawit petani disebut merosot drastis, berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram, padahal harga Crude Palm Oil (CPO) dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat masih relatif stabil.
Dalam surat tersebut, Bupati Annisa menegaskan bahwa kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan situasi pasar sebenarnya. Ia menilai, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diterapkan pemerintah pusat saat ini masih berada pada masa transisi hingga Januari 2027 dan belum memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO.
Tak hanya itu, berdasarkan penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO juga terpantau tidak mengalami penurunan signifikan. Karena itu, anjloknya harga sawit di tingkat petani dianggap tidak wajar dan perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah memiliki aturan yang jelas. Mulai dari Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, seluruhnya mengatur tata cara penetapan harga yang melibatkan pemerintah, asosiasi perusahaan, hingga tenaga ahli.
“Perusahaan diminta mempedomani harga penetapan TBS yang telah ditetapkan tim provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam imbauan tersebut.
Dari hasil laporan di lapangan, harga TBS yang diterima pekebun saat ini bahkan berada sekitar Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan provinsi. Kondisi itu dinilai sangat membebani petani sawit yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.
Karena itu, Bupati Annisa meminta seluruh PKS di Dharmasraya untuk tidak melakukan manipulasi harga ataupun penurunan harga secara sepihak di luar ketentuan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik persengkokolan harga yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tegasnya.












