BeritaKota Pariaman

Penasehat PDM Kota Pariaman Sarankan Ketua PD Aisyiyah Berikan Klarifikasi Dugaan Korupsi

18
×

Penasehat PDM Kota Pariaman Sarankan Ketua PD Aisyiyah Berikan Klarifikasi Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Basri, M.Ag
Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Basri, M.Ag. (f/ist)

Mjnews.id – Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Basri, M.Ag, memberikan saran untuk menenangkan gejolak tuntutan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) terhadap dugaan adanya korupsi terhadap Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Endriwati sebanyak Rp 20 miliar lebih.

“Kami sarankan kepada Endriwati selaku Ketua PDA untuk melakukan klarifikasi dengan datang membuka keuangan PDA Kota Pariaman secara transparan kepada publik,” ungkap Hasan Basri dalam bincang bincang, Senin (8/6/2026) di kediamannya Desa Marunggi, Kota Pariaman.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, AMM Kota Pariaman yang terdiri dari beberapa Ortonum, sebagai anak muda, tuntunannya cukup bagus sebagai pembuka pintu masuk, terkuaknya dugaan korup di tubuh PDA Kota Pariaman.

“Tetapi AMM Piaman Laweh tidak punya AD/ART di Kota Pariaman yang punya kedudukan yang diakui secara organisasi hanya AMM saja tidak ada embel-embel dengan Piaman Laweh,” ujarnya.

Menurut Hasan Basri, terjadinya gejolak terhadap ketua PDA Endriwati disebabkan atas pergantian Direktur Rumah Sakit Aisyiyah (RSA) dr. Tri Wijayanto, MARS, FISQua yang tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan.

“Cobalah lihat apa cacatnya Tri Wijayanto, dari kecamatan kami sebagai penasehat PDM Kota Pariaman, dia masih layak untuk menjadi Direktur RS Aisyiyah Kota Pariaman,” katanya.

Ditegaskan, alasan pemberhentian direktur yakni pertama pelanggaran tidak dapat memenuhi kewajiban. Berikutnya, tindakan merugikan melakukan kesalahan atau melanggar hukum. Terakhir, mengundurkan diri, atas kemauannya sendiri.

“Unsur itu tidak ditemukan sekali,” ulang Hasan.

Ditambahkan, kalau dikoreksi kebijakan yang dilakukan Ketua PDA Endriwati seperti menarik dana RSA secara keseluruhan dengan setiap awal tahun, itu adalah melanggar kode etik perusahaan.

Dana yang boleh ditarik adalah hasil laba atau keuntungan yang sudah diatur dalam peraturan organisasi.

“Sekali lagi kami sarankan kepada Endriwati secepatnya klarifikasi, di mana letaknya dana yang Rp 20 miliar tersebut,” ungkap Hasan lagi.

Koordinasi dengan PW Aisyiyah

Endriwati yang dihubungi awak media ini di kediamannya, Desa Bula’an Padusunan Kota Pariaman, Minggu (7/6/26) mengatakan, belum bisa memberikan keterangan pers, karena akan melakukan koordinasi dulu dengan Aisyiyah Wilayah.

“Biarkan saja mereka ribut, emang gue pikirin,” tukuknya sambil tersenyum.

(tka)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT