Mjnews.id – Terkait kabar di berbagai grup WhatsApp Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota tentang salah seorang Anggota DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Gerinda tertangkap dan digerebek massa sedang bertandang ke rumah seorang janda di komplek perumahan yang berada di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, dibantah tegas oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra kepada wartawan membantah kabar Ketua Fraksi Gerindra berbuat mesum dan hal ini bisa menimbulkan fitnah yang telah dimuat di beberapa media online dan jadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp itu.
Mirisnya lagi, ada juga media online yang menggiring opini seakan-akan anggota dewan ini telah melakukan tindakan tidak terpuji (berbuat mesum-Red) di rumah janda itu. Karena takut digerebek warga dia melarikan diri ke ladang dan selanjutnya ditangkap massa.
“Tidak itu saja, ada juga yang mengatakan bahwa anggota dewan berinisial H itu juga dipukuli warga hingga berdarah-darah,” katanya saat konferensi Pers dengan wartawan di salah satu cafe pusat kota Payakumbuh, Kamis malam 14 Agustus 2025.
Diceritakan Deni Asra bahwa seminggu yang lalu dia telah mendengar kabar ini. Selanjutnya selaku ketua DPC Gerindra, dia telah memanggil Anggota Dewan inisial H tersebut untuk klarifikasi.
Kepadanya, H menceritakan bahwa pada Senin 4 Agustus 2025, seusai rapat di Gedung DPRD pada pukul 20.00 WIB, salah seorang staf di DPRD Limapuluh Kota inisial M (perempuan) meminta bantuan dirinya untuk menjemput anaknya yang pulang les di Kota Payakumbuh.
“Karena sudah malam dan cuaca hujan deras maka H langsung menyanggupinya. Tepat Pukul 21.00 WIB usai menjemput anak M dan singgah sebentar untuk membeli mie rebus, H langsung menuju ke rumah M di Komplek Perumahan Insan Griya,” beber Deni.
Selanjutnya, kata Deni Asra, sekitar pukul 22.05 WIB, H sampai di rumah M dan singgah sebentar. Tidak berapa lama setelah itu, diperkirakan hanya sepuluh menit, ada beberapa orang warga yang mendatangi rumah M dan mengingatkan bahwa jam tamu di komplek itu hanya sampai pukul 22.00 WIB.
“Karena tidak mengetahui aturan di komplek itu, kepada masyarakat yang datang H minta maaf. Yang pasti di dalam rumah itu, H bertiga dengan M dan anaknya. Ketika warga datang, H juga tidak lari karena dia tidak berbuat apa-apa. Hanya duduk dan mengobrol,” ujar Deni Asra.
Setelah mendengar klarifikasi dari H, Deni Asra berinisiatif menghubungi salah seorang warga bernama Dela (42 tahun) yang ikut menyambangi rumah M pada malam kejadian tersebut.
“Setelah mendengar cerita dari H, saya juga menghubungi Dela salah seorang ASN yang bekerja di Pemkab Limapuluh Kota, yang juga bertempat tinggal di komplek tersebut. Kebetulan Dela juga ikut hadir dan menyaksikan langsung kejadian malam itu,” jelasnya.












