BeritaKemenagPadang Pariaman

Warga Mulai Resah, Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam Diduga Lakukan Pungli kepada Pasangan Pengantin

46
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S.Ag. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S. Ag diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pasangan pengantin yang menikah di rumah dengan alasan uang transportasi ke lapangan. Pungutan liar itu berkisaran dari 300-500 ribu rupiah per calon pengantin.

Masrijal Habib yang dilakukan konfirmasi awak media ini, Senin (8/6/26) di ruang kerjanya membantah tentang tuduhan itu.

ADVERTISEMENT

“Masak itu pula yang dilakukan, banyak lagi untuk cari uang selain dari mengibuli masyarakat,” ucapnya.

Ketika ditanya peristiwa pernikahan yang tercatat dari Januari – Mei 26 berjumlah 70 pasang. Rinciannya bulan Januari 10, bulan Februari 12, bulan Maret 15, bulan April 18 dan bulan Mei 25 pasang. Sebahagian besar calon pengantin pria dan wanita memilih menikah di rumah.

Masrijal Habib mengaku baru bertugas di KUA Kampung Dalam satu setengah tahun. Sebelumnya di KUA Lubuk Alung, 5,5 tahun.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Padang Pariaman, Irsyad, S.Ag yang dihubungi, Selasa (9/6/2026) mengatakan, aturan yang berlaku resmi mengenai biaya nikah di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perusahaan dari peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2004; tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (BNPB).

Dijelaskan, biaya nikah atau rujuk diatur dalam dua kategori. Akad nikah yang diselenggarakan di dalam Kantor Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam operasional layanan (Senin – Jumat) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selanjutnya apabila akad nikah yang dilakukan di luar KUA, baik di rumah, gedung atau tempat lain, dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem penerimaan negara bukan pajak (BNPB).

Ketika ditanya bagaimana kalau KUA yang memungut biaya di luar itu berkisaran dari 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah.

“Kalau itu di luar tanggung jawab kami,” ucapnya yang mengaku sedang membawa mobil dari Padang.

Exit mobile version