BeritaKota Tanjungpinang

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Kering Seberat 6,9 Kg

15
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Kering Seberat 6,9 Kg

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Kering Seberat 6,9 Kg
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Kering Seberat 6,9 Kg. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja kering di halaman kantor Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2,9 kilogram sabu-sabu dan 4 kilogram ganja kering.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala BNNK Kota Tanjungpinang, Moh Dafi Bastomi, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kuasa hukum tersangka, Bea dan Cukai, serta petugas Avsec Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui tahap pengujian menggunakan alat Narkotes oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang. Hasil pengujian menunjukkan reaksi warna ungu, yang menegaskan barang tersebut positif mengandung zat narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Salah satunya adalah sabu-sabu seberat 684,06 gram yang diamankan di Terminal Kargo Bandara RHF Tanjungpinang.

“Untuk kasus ini, proses penyelidikan terhadap tersangka masih terus berjalan,” ujarnya.

Selain itu, turut dimusnahkan sabu-sabu seberat 1.315,4 gram yang berhasil digagalkan pengirimannya berkat kerja sama antara Avsec Bandara RHF dan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, AKP Lajun menyebutkan bahwa Satresnarkoba baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika lain dengan barang bukti gabungan 2,9 kilogram sabu-sabu dan 4 kilogram ganja.

“Pelaku dalam kasus ini sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Komitmen aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur. Narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan menggunakan air panas sebelum dibuang ke dalam tangki septik. Sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus yang dicampur minyak tanah.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya, sekaligus menjamin barang bukti tidak akan disalahgunakan kembali. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT