pemkab muba
BeritaPadang Panjang

Pemko Padang Panjang bersama Niniak Mamak dan KAN Perkuat Sinergi Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Dukung Pembangunan

22
×

Pemko Padang Panjang bersama Niniak Mamak dan KAN Perkuat Sinergi Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Dukung Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Wako Padang Panjang, Hendri Arnis bersama Niniak Mamak Anam Koto Kecamatan X Koto dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan memperkuat sinergi pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan
Wako Padang Panjang, Hendri Arnis bersama Niniak Mamak Anam Koto Kecamatan X Koto dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan memperkuat sinergi pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Niniak Mamak Anam Koto Kecamatan X Koto dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pemanfaatan tanah ulayat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis di Ruang VIP Lantai II Balaikota, Senin (13/7/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tetap menghormati nilai-nilai adat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah ulayat sebagai salah satu potensi besar yang dimiliki Padang Panjang.

ADVERTISEMENT

Wako Hendri mengatakan, sinergi antara pemerintah dan niniak mamak menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan adat dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Padang Panjang merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah ulayat. Karena itu, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan niniak mamak agar setiap program pembangunan dapat berjalan selaras dengan aturan adat, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai masukan dari para pemangku adat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan regulasi yang mendukung pemanfaatan tanah ulayat secara optimal.

Sementara itu, perwakilan KAN Bukit Surungan, Angku Datuak Tan Majo Lelo, menilai pemerintah perlu memiliki data yang akurat mengenai aset tanah milik daerah yang masih dapat dioptimalkan untuk pembangunan. Menurutnya, kondisi Padang Panjang yang didominasi tanah ulayat membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat.

“Kami sangat menyambut baik niat pemerintah untuk membangun Padang Panjang bersama-sama. Namun, perlu adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota tentang masyarakat hukum adat. Dengan adanya regulasi tersebut, proses sertifikasi tanah ulayat akan lebih mudah sehingga tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kota,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua KAN Anam Koto Kecamatan X Koto, Angku Datuak Bagindo Malano mengatakan, salah satu tantangan pembangunan selama ini adalah persoalan batas wilayah nagari serta belum adanya regulasi mengenai masyarakat hukum adat sebagai salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi tanah ulayat.

Ia mengungkapkan, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, niniak mamak Anam Koto dan Bukit Surungan telah mencapai kesepakatan untuk mendorong sertifikasi tanah ulayat yang menjadi hak mereka.

“Kami niniak mamak Anam Koto dan Bukit Surungan telah sepakat bahwa tanah ulayat, khususnya yang berada dalam hak kami di kawasan tersebut, akan didorong untuk disertifikatkan. Ini menjadi langkah awal agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota bersama para pemangku adat berharap terbangun kesamaan persepsi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta kolaborasi yang erat antara pemerintah dan niniak mamak, potensi tanah ulayat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Mahdelmi, Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Kuartini Deti Putri, para staf ahli dan asisten, kepala Dinas PUPR, kepala Bagian Pemerintahan, kepala Bagian Hukum, serta pihak terkait lainnya.

(ARB)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT