Peningkatan kualitas layanan perizinan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan administratif, teknis, dan pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” katanya.
Muslim menjelaskan sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Dalam pemaparannya, Muslim memaparkan berbagai kebijakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan revisi RDTR guna mengakomodasi kebijakan LP2B, aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Selain itu, kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan kebijakan tata ruang juga dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga berbagai tantangan pelayanan di lapangan.
“Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang sehingga setiap kegiatan pembangunan dan investasi dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.
Sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, penguatan tata kelola perizinan diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan guna mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera. (MC)












