pemkab muba
BeritaKepulauan MentawaiSumatera Barat

Ombudsman Sumbar Pastikan Tak Ada Maladministrasi Perizinan, Dokumen Lingkungan PT SPS Kini Ditangani Pusat

7
×

Ombudsman Sumbar Pastikan Tak Ada Maladministrasi Perizinan, Dokumen Lingkungan PT SPS Kini Ditangani Pusat

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumbar Pastikan Tak Ada Maladministrasi Proses Lingkungan PT SPS
Ombudsman Sumbar Pastikan Tak Ada Maladministrasi Proses Lingkungan PT SPS. (f/ist)

Mjnews.id – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh kepastian penting terkait polemik rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.

Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menarik penilaian dokumen lingkungan PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar untuk selanjutnya ditangani pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan kedua perkembangan tersebut memberikan kejelasan mengenai proses PT SPS, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun kewenangan penilaian dokumen lingkungan.

“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, penarikan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen lingkungan PT SPS diproses oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Tasliatul, perkembangan tersebut tidak berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar. Sebaliknya, hasil pemeriksaan Ombudsman telah memberikan kepastian bahwa tidak ditemukan penyimpangan prosedur dalam proses yang dilaporkan.

“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” katanya.

Kepastian itu tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penilaian dokumen lingkungan PT SPS ditarik dari DLH Sumbar berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, KLH/BPLH menyatakan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT