Selain itu, sampah yang tersedia juga berpotensi diolah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari material sampah yang telah melalui proses pengolahan.
“Kami tertarik pada proyek-proyek pengurangan gas rumah kaca, sirkulasi sumber daya, daur ulang, dan penerapan teknologi terbaru dari Korea. Potensi itu ada di Sumbar,” ungkap Shin.
Ia mengatakan, pihaknya berharap dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dan pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji potensi serta konsep dasar pengembangan proyek secara lebih teknis.
Menurut Shin, penyampaian LOI merupakan langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih konkret, termasuk kemungkinan menuju penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di tahap berikutnya. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pertukaran teknologi dan pengalaman antara Korea Selatan dan Indonesia di bidang pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap kerja sama antara Sumatera Barat dan asosiasi kami dapat terus berlanjut dan menghasilkan proyek yang baik,” katanya.
Pemprov Sumbar berharap penjajakan investasi tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pembangunan hijau di Sumbar melalui pengelolaan sampah yang lebih modern, pemanfaatan energi bersih, pengurangan emisi, sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru secara berkelanjutan. (adpsb)












