Mjnews.id – Dr. H. Syamsurizaldi kembali diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 800.262-2026 Tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Pelantikan dilakukan oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam sambutannya Bupati Khairunas mengatakan pelantikan kembali Syamsurizaldi telah melalui proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga diberikan kepercayaan untuk melanjutkan amanah sebagai Sekretaris Daerah untuk lima tahun ke depan.
“Bagi saya, pengukuhan ini bukan hanya sekadar kelanjutan jabatan, tetapi merupakan penegasan kembali atas kepercayaan, tanggung jawab dan harapan terhadap kemampuan beliau dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Khairunas.
Menurutnya, Sekretaris Daerah memiliki posisi yang sangat strategis. Bukan hanya sebagai koordinator administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan dan dilaksanakan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Untuk itu Khairunas berharap Sekda ke depan dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, membangun soliditas antar-OPD, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan tantangan yang kini berada di depan mata, mulai dari keterbatasan fiskal, tuntutan peningkatan pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Bupati berharap Sekda bersama dengan jajaran lainnya dapat terus menjaga kekompakan, loyalitas, integritas dan semangat bekerja sebagai satu tim. Targetnya adalah untuk terus bekerja lebih cepat, lebih tepat dan lebih inovatif.
“Mari kita lanjutkan kerja-kerja pemerintahan dengan semangat kebersamaan, dengan satu tekad dan satu tujuan: membangun Solok Selatan yang makin Maju dan Sejahtera,” tutupnya.
Untuk diketahui, pengangkatan dan pelantikan kembali Sekda Syamsurizaldi lantaran dirinya telah menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun pada 25 Agustus 2026.
Setelah menghabiskan periode tersebut, Syamsurizaldi telah melakukan evaluasi kinerja lima tahun sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 133.












