BeritaKabupaten Dharmasraya

SIGADINK EMAS-25, Transformasi Layanan Adminduk Disdukcapil Dharmasraya

8
SIGADINK EMAS-25, Transformasi Layanan Adminduk Disdukcapil Dharmasraya
SIGADINK EMAS-25, Transformasi Layanan Adminduk Disdukcapil Dharmasraya. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya terus melakukan transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIGADINK EMAS-25, yang mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga tingkat nagari.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, S.P, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Yenof Patrione Haspemi, S.Kom., M.M., di Sungai Dareh, Kamis (20/8/2026), mengatakan SIGADINK EMAS-25 merupakan pengembangan dari inovasi SIGADINK EMAS yang digagas pada Desember 2020 dan mulai diterapkan pada 1 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

“Awalnya SIGADINK EMAS diterapkan sebagai percontohan di tiga nagari, yakni Nagari Sungai Duo, Sungai Rumbai dan Koto Besar, dengan tujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, inovasi tersebut lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan dapat diakses lebih dekat dengan tempat tinggal.

SIGADINK EMAS sendiri diinisiasi oleh Yenof Patrione Haspemi sebagai respons terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, khususnya Pasal 13 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membangun pelayanan administrasi kependudukan secara daring di desa atau nama lain.

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi, SIGADINK EMAS kemudian terus dikembangkan hingga menjadi SIGADINK EMAS-25 dengan cakupan pelayanan yang semakin luas dan penguatan kerja sama antara Disdukcapil dengan pemerintahan nagari.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 40 nagari di Kabupaten Dharmasraya yang menjalin kerja sama dengan Disdukcapil dalam pelaksanaan layanan administrasi kependudukan melalui SIGADINK EMAS-25,” jelas Yenof.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya perluasan akses pelayanan yang cukup signifikan, dari tiga nagari sebagai lokasi percontohan menjadi 40 nagari yang telah terlibat dalam penyelenggaraan layanan.

Bahkan, saat ini tiga nagari telah mampu melaksanakan pencetakan KTP dan KIA secara langsung di nagari, yakni Nagari Sungai Duo, Nagari Kurnia Selatan dan Nagari Koto Gadang.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata transformasi pelayanan. Masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan tertentu karena sebagian pelayanan sudah dapat dilakukan lebih dekat di nagari,” katanya.

Exit mobile version