Mjnews.id – Kekayaan budaya Kabupaten Solok kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Tiga tradisi daerah, yakni Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau, resmi memperoleh sertifikat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Jumat (28/8/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Masheri Yanda Boy, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan.
Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan dan pelestarian identitas budaya masyarakat Kabupaten Solok. Dengan ditetapkannya ketiga tradisi tersebut sebagai WBTb Indonesia, keberadaannya kini mendapat pengakuan sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang perlu terus dijaga dan diwariskan.
Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau diharapkan tidak hanya tercatat sebagai warisan budaya, tetapi juga terus hidup dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui keterlibatan generasi muda dalam mempelajari dan melestarikannya.
Bagi Kabupaten Solok, pengakuan nasional ini juga membuka peluang untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat yang lebih luas. Selain memiliki nilai sejarah dan tradisi, warisan budaya tersebut juga berpotensi mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan terus memperkuat langkah perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan, sehingga Samba Itam, Balado Palapah Pisang, dan Randai Ilau tetap menjadi bagian dari denyut kehidupan dan identitas masyarakat Kabupaten Solok.
(Siska)












