BeritaSumatera Barat

Pemprov Sumbar Batasi Penerimaan Sampah di TPA Regional Solok, Ini Sebabnya

25
×

Pemprov Sumbar Batasi Penerimaan Sampah di TPA Regional Solok, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumbar bersama Pemkab dan Pemko Solok melakukan penyesuaian kerja sama TPA Sampah Regional Solok
Pemprov Sumbar bersama Pemkab dan Pemko Solok melakukan penyesuaian kerja sama TPA Sampah Regional Solok. (f/pemprov)

Mjnews.id – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok menyesuaikan kebijakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok melalui addendum perjanjian kerja sama.

Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan operasional hingga akhir 2027 dengan pembatasan jumlah tonase sampah dan hanya menerima sampah residu.

ADVERTISEMENT

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penyesuaian kerja sama tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung TPA Regional Solok. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi kedua daerah untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah di daerahnya secara mandiri.

Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok memanfaatkan masa kerja sama hingga 31 Desember 2027 untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan. Persiapan tersebut juga perlu disertai edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Mahyeldi berharap, dengan langkah yang terencana dan pelaksanaan yang konsisten, kemandirian pengelolaan sampah di Kabupaten Solok dan Kota Solok dapat segera terwujud. Tentunya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri menjelaskan kebijakan ademdum ini didasarkan pada kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, kapasitas daya tampung keseluruhan TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik. Sementara itu, total volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik dengan jumlah rata-rata per hari sekitar 65 ton.

“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan penerimaan sampah menjadi bagian penting dari perubahan pola pengelolaan persampahan. Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna perlu dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Dengan demikian, volume sampah yang harus dibawa ke TPA dapat dikurangi.

(adpsb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT