banner pemkab muba
Berita

Imigrasi Soekarno-Hatta Berhasil Cegah Keberangkatan 63 Pekerja Migran Non Prosedural

130
×

Imigrasi Soekarno-Hatta Berhasil Cegah Keberangkatan 63 Pekerja Migran Non Prosedural

Sebarkan artikel ini
Imigrasi-Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Berhasil Cegah Keberangkatan 63 Pekerja Migran Non Prosedural. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Sebanyak 63 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural berhasil dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (15/12/2022).

Ke-63 PMI Non Prosedural tersebut akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) tujuan Riyadh dan Dubai via Muscat pukul 14:55 WIB. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tito menambahkan, bahwa ke-63 PMI non prosedural tersebut menggunakan visa turis dan ziarah namun berdasarkan hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. 

Pengawasan Keimigrasian

Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan. 

“Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” ungkap Tito. 

Ia menuturkan, jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.

Saat ini ke-63 PMI non prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing. 

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600