Berita

Kunjungan Kerja ke Pemprov Sumbar, Komite IV DPD RI Bahas Dana Transfer ke Daerah TA 2024

461
Komite IV DPD RI Kunjungan Kerja ke Pemprov Sumbar
Komite IV DPD RI Kunjungan Kerja ke Pemprov Sumbar. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada 28 hingga 30 Agustus 2023.

Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk menginventarisasi materi-materi dari Pemerintah Daerah yang nantinya akan digunakan dalam menyusun Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Fokus utama dari kunjungan ini adalah membahas dana transfer ke daerah untuk Provinsi Sumatera Barat yang akan tercakup dalam APBN 2024.

Salah satu rangkaian kunjungan kerja ini adalah Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang pada 29 Agustus 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Sumatera Barat Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, Walikota Padang Hendri Septa, B.Bus., M.I.B, Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Dr. Syukriah HG, SH., MH.

Dalam sambutannya, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H., Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas fasilitas yang diberikan untuk rapat kerja ini.

Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI dan Senator dari Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mengumpulkan materi-materi dari Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan sebagai langkah awal dalam penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2024. Ini sesuai dengan peran DPD RI dalam memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan RUU APBN dan undang-undang terkait pajak, pendidikan, dan agama.

Dra. Hj. Elviana juga menekankan bahwa pertimbangan terhadap RUU APBN harus disampaikan kepada DPR paling lambat 14 hari sebelum persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Ia juga mencatat bahwa Pemerintah telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 kepada DPR pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, menyampaikan keprihatinannya terkait penurunan dana transfer ke daerah dalam APBN beberapa tahun terakhir. Ia mengakui bahwa Pemerintah Daerah mengalami kendala dalam mengelola sumber-sumber pendapatan mereka, terutama karena pembatasan regulasi terkait pajak.

Selain itu, Drs. Hansastri juga mengungkapkan bahwa APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena realisasi pendapatan yang tidak mencapai target, sementara ada belanja yang harus dikeluarkan seperti Pilkada pada tahun 2024.

Pada rapat kerja tersebut, Dr. Syukriah HG, SH., MH, memaparkan informasi tentang ekonomi regional Sumatera Barat, kinerja belanja APBN regional, dan strategi kunci untuk meningkatkan kinerja belanja APBN regional.

Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator Provinsi Sulawesi Tenggara, menyoroti pentingnya menjaga semangat otonomi daerah dan mengkaji ulang skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdasarkan jumlah penduduk. Gusti Farid Hasan Aman, Senator Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Novita Anakotta, SH., MH., mengevaluasi program-program khusus yang diutamakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan mendorong pengelolaan APBD yang efektif. Ia juga mengajak Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi masalah regulasi yang menghambat pengelolaan keuangan di daerah.

Kunjungan DPD RI ke Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi forum penting untuk berdiskusi mengenai masalah keuangan daerah dan bagaimana meningkatkan pemberian pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024.

(dpd)

Exit mobile version