BeritaKepulauan Riau

PTK non ASN se-Kabupaten Natuna Tandatangani Surat Perjanjian Kerja

213
×

PTK non ASN se-Kabupaten Natuna Tandatangani Surat Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini
PTK non ASN se-Kabupaten Natuna Tandatangani Surat Perjanjian Kerja
PTK non ASN se-Kabupaten Natuna Tandatangani Surat Perjanjian Kerja. (f/pemprov)

Mjnews.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melakukan serangkaian kegiatan di Kabupaten Natuna, dimulai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk 316 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kabupaten Natuna, Selasa (16/1/2024).

Penandatanganan SPK ini bertujuan untuk melanjutkan pengabdian PTK di provinsi tersebut.

Gubernur Ansar juga menyerahkan secara simbolis tunjangan beban kerja untuk pengawas sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta honorarium untuk beberapa posisi di bidang kependidikan. Selain itu, Gubernur juga menyerahkan bantuan perikanan, termasuk kawat bubu, cool box, pancing ulur, dan klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur Ansar mengapresiasi kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan, serta menyampaikan berbagai upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan pelayanan bagi guru. Ia menyebut bahwa dengan selesainya pembangunan 77 tower BTS dan peluncuran satelit Satria-1, akses internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akan lebih baik.

Selain itu, ia berjanji untuk menyederhanakan proses administratif, seperti kenaikan pangkat guru yang tidak perlu lagi dilakukan di pusat pemerintahan Tanjungpinang.

Gubernur Ansar juga berpesan kepada para guru untuk terus bersemangat mendidik generasi muda agar menjadi generasi yang hebat. Selain itu, ia berkomitmen untuk terus berjuang agar status PTK Non ASN dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sehingga dapat mendapatkan hak-hak sebagai ASN.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600