banner pemkab muba
BeritaSumatera Barat

Pemprov Sumbar Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

165
×

Pemprov Sumbar Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat rapat pimpinan OPD
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat rapat pimpinan OPD. (f/pemprov)

Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk mendukung pembiayaan sejumlah proyek pembangunan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan niat ini mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah membiayai pembangunan daerah, dan sumber dananya berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kita sadari APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan kita. Sementara kita harus tetap bergerak membangun,” sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah bukanlah bentuk utang, melainkan investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Pendanaan ini bersifat syariah, dan penggunaannya melibatkan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, dan pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Gubernur Mahyeldi juga menekankan bahwa Sumbar tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena alokasinya juga terbatas. Oleh karena itu, mencari sumber pendanaan lain menjadi suatu keharusan untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

“Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah,”ungkapnya.

Pemanfaatan Sukuk Daerah diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang luas terhadap manfaat bagi masyarakat. Selain itu, Sukuk Daerah dianggap sebagai pilihan menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah.

Instrument sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrument konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Penggunaan Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti, pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.

Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600