BeritaHukumOpini

Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf j UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

2756
Suparji
Suparji.

2. Penyidikan oleh Kejaksaan

Dari aspek historis, kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi sudah dimulai sejak berlakunya Herziene Inlandsch Reglement (HIR) hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Pada masa HIR, penyidikan merupakan bagian dari penuntutan. Kewenangan itu menjadikan penuntut umum (jaksa) sebagai koordinator penyidikan. Bahkan, jaksa dapat melakukan penyidikan sendiri sesuai Pasal 38 jo Pasal 39 jo Pasal 46 ayat (1) HIR.

Dalam perkembangannya lahirlah sejumlah Undang-Undang yang memberi kewenangan penyidikan jaksa dalam perkara tertentu termasuk korupsi. Antara lain, UU No. 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan, UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 284 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Termasuk fatwa MA No. KMA/102/III/2005 atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Pembagian kewenangan penyidikan atau penuntutan antara kepolisian dan kejaksaan secara tegas (strict) merupakan dalil yang tidak memiliki landasan yuridis. Sebab, dalam praktik di banyak negara wewenang melakukan penyidikan tidak dipisahkan dari wewenang melakukan penuntutan.

Kewenangan jaksa selaku penyidik sejak berlakunya Pasal 6 KUHAP, sehingga kepolisian bukan penyidik tunggal terhadap perkara apapun. Pasal inilah yang menjadi acuan kewenangan jaksa bertindak selaku penyidik tindak pidana korupsi.

Kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan atau pengendalian dalam melakukan fungsi penyidikan. Penyidikan Tindak Pidana Tertentu yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, karena setidaknya ada dua dua Lembaga yang melakukan pengawasan, yaitu Lembaga praperadilan dan pengawasan internal.

Pada pre trial, hakim mempunyai kewenangan tidak saja sebagai examinating judge, tetapi juga mencakup wewenang investigating judge. Sementara pada hakim praperadilan hanya memiliki wewenang terbatas pada examinating judge dan itu pun tidak terhadap wewenang pengujian seluruh upaya paksa yang dilaknsanakan oleh penyidik, khususnya tidak melakukan pengujian terhadap alat bukti, bahkan keabsahan alat bukti yang dikaitkan dengan

Mekanisme pengendalian dalam penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung RI yang dibantu oleh Jaksa Agung Muda. Kedudukan Jaksa Agung Muda menyusun dan menerbitkan peraturan dalam rangka pengendalian proses penyelidikan, penyidikan, eksekusi putusan dan eksaminasi penanganan perkara tindak pidana.

Dengan mekanisme tersebut, maka kewenangan penyidikan kejaksaan tidak makin super power.

Meski jaksa diberi kewenangan penuntutan atas nama negara, namun itu tidak terlepas dari pengawasan dalam pelaksanaannya yakni Presiden, majelis kode perilaku, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan DPR.

Pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan tidak akan menjadikan jaksa dapat sewenang-wenang dalam proses penyidikan. Proses prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus oleh jaksa juga, ada kontrol penyidikan yang dilakukan dari lembaga lain. Dengan ada fungsi kontrol tersebut, jaksa akan memperhatikan hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

KUHAP telah menerapkan proses penegakan hukum yang proporsional dengan penerapan diferensiasi pada setiap komponen, dengan tujuan agar masing-masing aparat memiliki batasan yang jelas akan tugasnya. Sehingga, tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya. Selain itu, diferensiasi dilakukan untuk membagi peran penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

Meski setiap komponen memiliki kewenangan tertentu untuk peran yang berbeda, tetapi dalam mewujudkan sistem keadilan yang utuh, setiap komponen harus melakukan koordinasi yang baik. Namun karena alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pemberian kewenangan khusus, sehingga perlu pula adanya koordinasi yang baik dan jelas.

Exit mobile version