BeritaHukumOpini

Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf j UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

2756
Suparji
Suparji.

Kesebelas, Proprio Motu. Merupakan asas hukum yang berlaku dalam penuntutan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat. Asas proporio motu merupakan asas yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri.Asas proprio motu merupakan asas yang memberikan kewenangan yang luas terhadap penuntut umum dalam penanganan perkara pelanggaran HAM Berat

Dalam melakukan penuntutan, Jaksa adalah unsur utama dalam sistem peradilan, untuk itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Jaksa harus melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan mendukung Hak Asasi Manusia, hal mana memberikan konstribusi dalam menjamin proses yang berkeadilan dan fungsi yang berjalan dengan baik dari sistem peradilan pidana. Jaksa juga mempunyai peran dalam melindungi masyarakat dari praktik budaya impunitas dan selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai garda terdepan dari lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT

Sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) dalam perkembangannya semakin terabaikan, mengingat pada saat ini terdapat beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung, misalnya terhadap perkara Tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara Nasional Indonesia.

Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan peran Jaksa dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa) sebagaimana diadopsi dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana tahun 1990.

Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan bahwa Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum. Kalimat “Jaksa melakukan penuntutan” harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana.

Dengan UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakkan tumpuan keadilan pada jaksa, sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan.

Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu untuk terlibat sepenuhnya proses pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan Bangsa dan Negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepentingan masyarakat serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan dalam kancah perkembangan hukum antar Negara dan Internasional. Dengan demikian, kewenangan Penyidikan Kejaksaan tidak melanggar Fundamental Rights

Jika ditinjau dari perbandingan negara lain, kewenangan Jaksa melalkukan penyidikan tindak pidana korupsi juga dilakukan di Amerika, kejaksaan berwenang baik melakukan penyidikan maupun penuntutan dan FBI berada di bawah Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

Hal yang sama praktek di Jepang, Jerman, dan negara-negara lainnya. Bahkan, menurut KUHAP Rumania dan RRC penyidikan delik korupsi khusus wewenang jaksa.

Aturan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan sekaligus penyidikan termuat dalam PP 92/ 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 27/ 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Aturan ini merupakan aturan turunan bagi penyidikan yang dilakukan dengan ketentuan atau bersifat khusus, termasuk persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Exit mobile version