Pada dasarnya tujuan dilakukan penuntutan adalah:
1) Untuk melindungi kepentingan umum (algemene belangen). Hal ini berhubungan erat dengan sifat dari ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana guna melindungi kepentingan umum;
2) Untuk menegakkan adanya kepastian hukum (“Recht-Zeker heids”), baik ditinjau dari kepentingan orang yang dituntut maupun kepentingan orang yang dituntut dari peraturan itu sendiri;
3) Sebagai konsekuensi yuridis asas Negara Hukum (Rechtsstaat) maka dengan dituntutnya seorang di depan sidang pengadilan dimaksudkan guna terciptanya kebenaran materiil dan diharapkan seseorang mendapatkan perlakuan adil sesuai prosedural hukum dengan diberikan hak pembelaan diri mulai dari adanya keberatan (eksepsi), pleidooi, replik, duplik, serta upaya hukum biasa dan luar biasa;
4) Ditinjau dari aspek penuntut umum tujuan dilakukannya penuntutan itu adalah untuk menegakkan asas legalitas (Legaliteitsbeginsel) yang mewajibkan kepada penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seseorang karena dugaan melanggar peraturan hukum pidana, sepanjang asas oportunitas (opportuniteitsbeginsel) tidak diterapkan dalam perkara tersebut.
Keberhasilan penuntutan adalah suatu keadaan dimana kejaksaan mampu mencapai tujuan penuntutan yang telah ditetapkan, yaitu perkaranya dapat diselesaikan secara keseluruhan, penuntutan dan eksekusi yang tidak hanya mengedepankan pemidanaan terhadap pelaku tetapi juga perampasan hasil kejahatan dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian nasional.
Ditinjau dari perspektif hukum formil, strategi agar penuntutan tindak pidana khusus berhasil antara lain:
Pertama, Penuntutan Sebagai Kekuasaan Peradilan.
Penuntutan merupakan kekuasaan negara di bidang peradilan atau kekuasaan peradilan. Negara merupakan hasil kontrak sosial (social contract) dari rakyatnya yang menyerahkan sebagian hak-haknya, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu entitas “kekuasaan” bersama dan dinamakan “negara”, “kekuasaan negara”, “organisasi kekuasaan”, atau istilah-istilah yang identik lainnya. Negara diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk mengatur ataupun melindungi kepentingan rakyatnya yang salah satunya adalah hak atas keadilan.
Kedua, Yurisdiksi Penuntutan. Jaksa Agung selaku pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan selaku penuntut umum tertinggi di suatu negara berwenang untuk menuntut di seluruh pengadilan, baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya di bidang pidana melainkan juga di bidang lainnya, antarai lain perdata, tata usaha negara, militer, maupun tata negara. Asas yurisdiksi penuntutan merupakan akses bagi negara untuk dapat melakukan penuntutan. Asas yurisdiksi penuntutan menitikberatkan sejauhmana negara melalui intrumen hukum yang dimiliki dapat mempertahankan kepentingannya dengan cara melakukan penuntutan terhadap pelaku yang melanggar kepentingan negara.
Ketiga, Penuntutan Untuk Kepentingan Negara, Umum, dan Hukum. Penuntutan dapat dilakukan apabila untuk kepentingan negara, umum dan/atau hukum. Penggunaanya harus dilaksanakan secara akuntabel atau terukur. Penuntut umum harus mampu membuktikan atau memetakan ketiga kepentingan dalam suatu peristiwa hukum konkret. Ketiga kepentingan tersebut memang memiliki irisan yang sangat tipis karena memiliki persamaan yang begitu banyak. Meskipun memiliki persamaan, namun demikian, ketiganya dapat dibedakan apabila dilihat dari berbagai perspektif, antara lain dapat dilihat dari perspektif teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.
Keempat, Asas Een En Ondeelbaar. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan. Asas ini berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut.15 Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 11/2021 yang menyatakan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan”. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “satu dan tidak terpisahkan” adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan (een en ondeelbarheids)”. Pasal tersebut menekankan bahwa institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Kelima, Delegasi Kewenangan Menuntut. penuntutan sebagai suatu kewenangan dapat didelegasikan. Prinsip dasar asas ini bahwa tidak ada wewenang yang tidak dapat didelegasikan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi dalam suatu negara berwenang untk mendelegasikan kewenangan menuntut kepada siapapun yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Pasal 35 ayat (1) huruf i dan j UU 11/2021 yang menyatakan “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada oditur jenderal untuk melakukan penuntutan dan mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan”
Keenam, Dominus Litis. Penuntut umum adalah pemilik perkara atau pihak yang mempunyai kepentingan yang nyata dalam suatu perkara, sehingga berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan. Dalam konteks sistem peradilan pidana, dominus litis ialah pihak yang memiliki kepentingan nyata sehingga suatu perkara dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan, yakni penuntut umum. Konsekuensi adanya kepentingan yang nyata tersebut mewajibkan penuntut umum sebagai pemilik kepentingan harus aktif dalam mempertahankan kepentingannya.
Ketujuh, Penuntutan Tunggal (Single Prosecution). Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara, hanya penuntut umum yang dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan bagian dari penuntutan. Dalam konteks asas penuntutan tunggal, negara memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya kepada siapapun yang dikehendakinya.
Kedelapan, Kewajiban Menuntut (Mandatory Prosecution). Penuntut umum wajib menuntut suatu tindak pidana. Artinya, penuntut umum harus melanjutkan penuntutan perkara yang cukup bukti. Penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan suatu perkara, melainkan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan, tanpa memiliki suatu sikap eksepsionalitas.
Kesembilan, Asas Opurtunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan (mengesampingkan) penuntutan sekalipun terdapat alat bukti yang cukup. Asas oportunitas merupakan salah satu asas yang dikenal dalam kekuasaan penuntutan (opportunieties beginsel). Asas opurtunitas mutlak hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung untuk kepentingan umum.
Kesepuluh, Pelindungan Hukum Penuntut Umum. Pasal 8A UU 11/2021 yang menyatakan “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda”.
