Aturan tersebut merupakan koordinasi fungsional dalam sistim peradilan pidana terpadu (intergrated Judiciary System). Sistem ini sebagai suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan dimaknai sebagai upaya untuk mengendalikan atau membatasi kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Komponen-komponen yang berkerja dalam sistem ini meliputi Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Empat komponen ini diharapkan dapat bekerjasama sehingga menghasilkan suatu keterpaduan yang kita kenal dengan integrated criminal justice system. Masing-masing komponen secara administratif berdiri sendiri, mempunyai tugas dan fungsi tersendiri sesuai dengan kewenangan dan pengaturan yang dimilikinya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan dalam penuntutan harus memperhatikan asas-asas universal, antara lain single prosecution system, asas eendolbar, dan asas opurtunitas .
Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Kepada Penuntut Umum harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik Tunggal kewenangan penuntutan.
Keberadaan ketentuan dalam UU KPK nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 51 ayat (1), yang terkait dengan penuntutan bahwa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, secara teknis administrative harus mendapat pendelegasian dari Jaksa Agung.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kedua ketentuan tersebut harus dilakukan harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dengan KPK pada aspek administrasi dan implementasi asas single prosecution system.
Penulis, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
(*)
