BeritaHukumNasionalParlemen

Wakil Ketua DPR Akui RUU Perampasan Aset Terkendala Kompilasi Aturan

383
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (f/ist)

Mjnews.id – Upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi, menemui titik terang namun tetap harus bersabar.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mengakui bahwa proses RUU Perampasan Aset ini terkendala oleh kebutuhan untuk mengkompilasi berbagai ketentuan perampasan aset yang tersebar di banyak undang-undang yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

“Aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP,” jelas Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 24 Juni 2025.

Menurut Dasco, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia mengatakan, tujuan kompilasi ini adalah untuk menciptakan satu regulasi yang utuh dan efektif.

“Bagaimana kemudian satu Undang-Undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik, kita nanti belum tahu, itu kan nanti ada masukan dari Komisi terkait,” kata Dasco.

Sebelumnya, pada Jumat, 6 Juni 2025, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berstatus inisiatif pemerintah.

Namun, Supratman memastikan akan ada evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah masa reses DPR. Evaluasi ini akan menentukan apakah inisiatif RUU akan tetap di tangan pemerintah atau diambil alih oleh DPR.

Exit mobile version