BeritaHajiHukumNasional

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji di Masa Yaqut, Negara Rugi Rp 1 Triliun

635
×

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji di Masa Yaqut, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas berikan keterangan kepada wartawan
Yaqut Cholil Qoumas berikan keterangan kepada wartawan. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini sedang mendalami kasus korupsi pembagian kuota haji yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahun 2024 lalu.

KPK membongkar kasus korupsi tersebut yang melibatkan eks Menag Yaqut ini, sebagaimana pihak yang merancang Surat Keputusan (SK) dalam pembagian kuota haji.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mengenai Surat Keputusan (SK) biasanya dirancang pejabat tinggi tingkat Menteri.

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah, apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana, itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Agustus 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan SK tersebut, merupakan jadi salah satu bukti KPK untuk membongkar perkara kuota pembagian haji pada tahun 2024. Oleh karena itu, KPK akan menggali lebih dalam perkara ini, apa usulan dari tingkat bawah, apa dari pihak travel haji umrah.

“Dan dibuatkan SK-nya, apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK telah menghitung jumlah total kerugian Negara akibat kasus korupsi pembagian kuota 2024 mencapai senilai Rp1 Triliun lebih.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta ,pada Senin 11 Agustus 2025.

Selain itu, Budi menerangkan bahwa hitungan kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kolaborasi internal KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” terang Budi.

Dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini, KPK telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik).

Untuk menangani perkara ini, KPK belum bisa menetapkan tersangka, meski KPK sudah mengeluarkan keterangan resmi mengenai mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus dan pihak travel pergi ke luar negeri.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT