BeritaHukumNasional

Rafael Alun Dihukum Berat, Komisi III DPR Hingga Pakar Desak KPK Usut Pemberi Suap

184
×

Rafael Alun Dihukum Berat, Komisi III DPR Hingga Pakar Desak KPK Usut Pemberi Suap

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak usut pemberi suap kepada Rafael Alun Trisambodo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (f/eki baehaki)

Mjnews.id – Vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi pertanyaan besar publik luas.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman berat, terhadap Rafael Alun.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memproses satu pun pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Rafael.

Dalam kasus Rafael Alun tersebut, menjadi pertanyaan masyarakat dan akademisi Universitas Trisaksti hingga Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Penegakan hukum dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat, karena fokus masih berhenti pada penerima gratifikasi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyatakan wajar apabila masyarakat luas mempertanyakan arah penanganan kasus Rafael Alun.

Menurutnya, perkara besar dengan dampak luas seharusnya diusut secara komprehensif dan transparan tanpa tebang pilih.

“Saya prinsipnya percaya KPK profesional dan konsisten dalam pemberantasan korupsi. Saya yakin ini adalah bagian dari strategi KPK dalam penegakan hukum terhadap kasus Rafael Alun,” ujar Hasbiallah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Hasbiallah mengatakan, KPK emnerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kerap menimbulkan perdebatan.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi penerima gratifikasi, tetapi tidak secara tegas menyebut sanksi bagi pemberi.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT