Mjnews.id – Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, kembali menjadi sorotan publik.
Meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memvonis 14 tahun penjara dan denda terhadap Rafael, hingga kini tak ada satu pun pihak pemberi gratifikasi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan publik memicu perhatian tanda tanya, mengapa si penerima yang diproses, sementara pemberi justru belum tersentuh?
Sejumlah pengusaha memang sudah dipanggil sejak awal penyidikan. Pada 28 Juli 2023, KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Among Sandi Laksana dan Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel.
Pemeriksaan tersebut menelusuri sumber aliran dana yang digunakan Rafael membeli berbagai aset mewah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan penyidikan diarahkan untuk mengurai dugaan gratifikasi yang mengalir melalui perusahaan dan individu.
KPK juga menyita sejumlah aset milik Rafael yang dinilai tidak sesuai profil penghasilannya, antara lain dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, rumah mewah di Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, serta bangunan kontrakan di kawasan Jakarta Barat.
Ketimpangan harta ini juga dikaitkan dengan masa jabatan Rafael sebagai pejabat pemeriksa dan penyidik pajak di DJP Jawa Tengah pada 2012–2015.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memastikan penyidikan KPK tak akan berhenti untuk memproses kasus tersebut.
“Selama perkara ini tidak dihentikan penyidikan, kami berkomitmen menyelesaikannya,” kata Asep Guntur di Jakarta, pada 25 Juni 2024 lalu.
Ia menambahkan bahwa analisis lanjutan akan dilakukan setelah putusan inkrah untuk menentukan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.











