Namun hingga kini, KPK menegaskan bahwa pasal yang dikenakan pada Rafael Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU hanya menjerat penerima gratifikasi, bukan pemberi.
Banyak pihak keliru menilai bahwa pemberi otomatis dapat dipidana. Faktanya, Pasal 12B sama sekali tidak mengatur hukuman bagi pemberi.
Asep Guntur menegaskan, dalam Pasal 12B, yang dikenakan pidana adalah si penerima. Bagi pemberi, tidak ada pidana. Pemberi baru dapat dijerat jika pemberiannya memenuhi unsur suap, yaitu pemberian yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Akhiar Salmi, menggarisbawahi hal tersebut. Ia mengatakan, pemberi gratifikasi tidak dapat dipidana kecuali perbuatannya masuk kategori suap.
Jika terbukti suap, pemberi bisa dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Vonis terhadap Rafael sendiri diperkuat PT DKI Jakarta pada 8 Juli 2024. Ia dijatuhi pidana 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,079 miliar subsider tiga tahun penjara.
Beberapa barang bukti dirampas untuk negara, sementara barang bukti nomor 552/412 dikembalikan kepada pemilik asal.
Dakwaan Terima Gratifikasi
Dalam dakwaan, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, diketahui menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp16,6 miliar melalui sejumlah perusahaan, seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, TPPU dilakukan dalam periode panjang, mulai 2003 hingga 2023, dengan nilai miliaran rupiah dan valuta asing yang disamarkan melalui aset, rekening, serta bisnis keluarga.











