Mjnews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar sosialisasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan media yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (18/9/2026), bertempat di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 53, Kota Padang.
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan perpajakan para Wajib Pajak, khususnya perusahaan media yang telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Ir. Tarmizi, M.Si., mengatakan, pertemuan dan edukasi kepada Wajib Pajak perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman mengenai kewajiban perpajakan semakin baik dan berbiaya rendah.
Menurut Tarmizi, sosialisasi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan PPN bagi PKP.
“Perlu dilakukan pertemuan dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman administrasi perpajakan,” ujar Tarmizi.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, perusahaan media yang telah berstatus PKP dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, dipermudah dengan otomatisasi dan digitalisasi aplikasi Coretax.
Dipandu penyuluh Deni Jufandi dan Erik, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak sehingga berbagai persoalan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat didiskusikan secara langsung.
(eds)












