Publik kini mempertanyakan mengapa hanya Rafael yang diproses, sementara sejumlah pihak yang diduga turut memberikan gratifikasi belum dijerat.
Sorotan menguat karena nilai gratifikasi dinilai fantastis, berlangsung bertahun-tahun, dan melibatkan banyak pihak yang diduga mendapat kemudahan dalam urusan perpajakan.
KPK menyatakan akan mendalami kembali perkara setelah putusan inkrah. Bila terbukti unsur suap, bukan sekadar gratifikasi, pemberi bisa diproses sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus Rafael Alun memang memasuki tahap akhir di pengadilan, namun proses penegakan hukum belum selesai. Publik menunggu apakah KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap pihak pemberi atau perkara berhenti pada satu terdakwa.
(*/eki)











