BeritaHukumNasional

Kasus Gratifikasi Pejabat Dirjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Pemberi Kok Tak Tersentuh Hukum?

13
×

Kasus Gratifikasi Pejabat Dirjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Pemberi Kok Tak Tersentuh Hukum?

Sebarkan artikel ini
Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo
Ilustrasi.

Publik kini mempertanyakan mengapa hanya Rafael yang diproses, sementara sejumlah pihak yang diduga turut memberikan gratifikasi belum dijerat.

Sorotan menguat karena nilai gratifikasi dinilai fantastis, berlangsung bertahun-tahun, dan melibatkan banyak pihak yang diduga mendapat kemudahan dalam urusan perpajakan.

ADVERTISEMENT

KPK menyatakan akan mendalami kembali perkara setelah putusan inkrah. Bila terbukti unsur suap, bukan sekadar gratifikasi, pemberi bisa diproses sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus Rafael Alun memang memasuki tahap akhir di pengadilan, namun proses penegakan hukum belum selesai. Publik menunggu apakah KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap pihak pemberi atau perkara berhenti pada satu terdakwa.

(*/eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT